Bantuan Sosial Nontunai

Pemerintah telah menetapkan bahwa penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat dilakukan secara nontunai. Sistem baru penyaluran bantuan sosial ini diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai. Penyaluran bantuan sosial secara nontunai kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi.

Bantuan sosial yang dimaksud adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh kementerian/lembaga terkait di tingkat pusat maupun daerah kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat yang miskin, tidak mampu, dan rentan terhadap risiko sosial. Bantuan disalurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN; langsung ke rekening penerima dalam bentuk Kartu Kombo atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta buku tabungan.

Terdapat empat program utama bantuan sosial dan subsidi yang dapat diintegrasikan ke dalam KKS, yaitu:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)
    Yaitu program bantuan bagi anak usia sekolah, balita, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan warga lanjut usia (di atas 70 tahun). Target penerima PKH adalah 10 juta keluarga pada tahun 2018.
  1. Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
    Yaitu bantuan sosial berupa bahan pangan seperti beras dan telur. Tahun 2018 ditargetkan ada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat di 98 kota dan 118 kabupaten/kota yang menerima bantuan ini.
  1. Program Indonesia Pintar (PIP)
    Yaitu pemberian bantuan pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima Kartu Indonesia Pintar, atau yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Target penerima bantuan ini sebanyak 19,7 juta siswa di seluruh Indonesia.

 

  1. Subsidi bahan bakar LPG nontunai
    Pemerintah menargetkan 26,6 juta rumah tangga sebagai penerima subisidi gas Elpiji 3 kilogram secara nontunai.

Teknis Penyaluran

Untuk menyalurkan bantuan sosial nontunai ini, mula-mula masyarakat yang memenuhi syarat menerima bansos akan dibuatkan rekening tabungan di bank Himbara yang ditunjuk. Rekening tabungan ini terintegrasi dengan Kartu Kombo/KKS. Kemudian, pada jadwal penyaluran bansos nontunai yang sudah ditentukan, pemerintah akan mengirimkan sejumlah dana ke rekening tersebut, dan masyarakat tinggal menggunakan kartunya untuk mencairkan.

Khusus untuk BPNT, penerima bantuan dapat membeli bahan pangan sesuai kebutuhan yang tercakup dalam program. Pembelian bahan pangan ini dilakukan di E-warong dengan menggunakan Kartu Kombo/KKS. Di dalam kartu ini terdapat fitur e-wallet yang memungkinkan pengelompokan nominal bantuan sesuai peruntukannya.

Bantuan sosial nontunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar. Program ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau layanan keuangan formal di perbankan, sehingga mempercepat program keuangan inklusif. Penyaluran bantuan sosial nontunai juga dapat membiasakan masyarakat untuk menabung karena pencairan dana bantuan dapat mereka atur sendiri sesuai kebutuhan. (*)

 

Informasi terkait:
Pokja 4: Pelayanan Keuangan Pada Sektor Pemerintah

Comments are closed.