Perlindungan Konsumen

Dinamika industri keuangan Indonesia sangatlah pesat. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2017 menunjukkan, pertumbuhan dana tabungan, giro dan deposito perbankan umum mencapai 11,46% dibandingkan tahun 2016. Sementara total aset industri keuangan non perbankan melaju lebih tinggi, yakni  naik 14,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, di tengah kondisi di mana tingkat literasi keuangan dan akses keuangan  yang masih rendah, perkembangan teknologi industi keuangan ini juga memberikan tantangan baru, yaitu maraknya potensi kejahatan keuangan. Sampai dengan semester I/ 2017 saja, tercatat sudah ada 2,89 juta kasus aduan konsumen jasa keuangan yang diterima OJK.

 

Arti Penting Perlindungan Konsumen

Guna mengantisipasi dan meminimalkan berbagai masalah baru seiring perkembangan industri keuangan yang pesat ini, penting adanya perlindungan konsumen keuangan yang terarah dan terukur dalam Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK). Penyusunan SPKK ini diselaraskan dengan program pemerintah terkait perlindungan konsumen yakni Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

Secara umum, upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan meliputi upaya yang bersifat pencegahan (preventif) dan penanggulangan (represif). Sejumlah program perlindungan konsumen yang telah disediakan pemerintah antara lain menyediakan Layanan Keuangan Terintegrasi (Integrated Financial Costumer Care/iFCC) yang dapat diakses melalui contact center 1500-655, email, surat, aplikasi mobil dll. Juga sudah ada 14 gerai Pusat Edukasi, Layanan Konsumen, dan Akses Keuangan UMKM) di sejumlah kantor OJK. Tak hanya itu, di sisi sistem juga telah dirancang ramah konsumen, yakni dengan Sistem Informasi pelapora Market Intelejen (SIPMI) dan Sistem Informasi Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (SIPEDULI).

Upaya edukasi dan perlindungan konsumen yang dilakukan OJK tidak terlepas dari kerja sama yang dilakukannya dengan berbagai kementerian, lembaga negara, industri jasa keuangan, Bank Dunia, the Australia Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG), dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Di samping itu OJK juga menjalin kerja sama dengan perwakilan konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta mitra strategis lainnya. (*)

 

Informasi terkait:

Pokja 5: Perlindungan Konsumen

Comments are closed.