Pokja 4: Pelayanan Keuangan Pada Sektor Pemerintah

Kelompok Kerja 4: Pelayanan Keuangan pada Sektor Pemerintah


Layanan Keuangan pada Sektor Pemerintah sekaligus merupakan Pilar ke-4 pada Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan transparansi pelayanan publik dalam penyaluran dana pemerintah secara nontunai. Tugas ini diemban oleh Kelompok Kerja Pelayanan Keuangan pada Sektor Pemerintah (Pokja 4). Rencana Aksi dari Pokja 4 terbagi dalam 5 program, yaitu sebagai berikut:

  • Bantuan Sosial dan Subsidi Pemerintah secara Nontunai
  • Elektronifikasi Transaksi Pembayaran
  • Elektronifikasi Transaksi Pemerintah
  • Penyaluran Kredit Usaha Rakyat
  • Asuransi

Program

  • Bantuan Sosial dan Subsidi Pemerintah secara Nontunai

Bantuan sosial dan subsidi pemerintah yang diberikan secara nontunai antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai, dan Subsidi Elpiji 3 Kilogram Non Tunai. Penyaluran Bansos Nontunai ini juga dioptimalkan melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Nontunai pada tanggal 17 Juli 2017.

Target penerima bantuan Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai untuk tahun 2018 ini masing-masing sebanyak 10 juta keluarga. Adapun penyaluran Subsidi Elpiji 3 Kilogram Nontunai dimulai Maret 2018 dengan target sasaran 26,6 juta keluarga.

Penyaluran Bansos Nontunai ini dilakukan dengan menggunakan Kartu Kombo yang memiliki fungsi seperti kartu ATM dan e-wallet. Masyarakat penerima Bansos Nontunai akan dibukakan rekening tabungan di bank, dan dana bansos akan langsung masuk ke rekening tersebut. ,

Program ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat kepada layanan perbankan. Pengembangan penyaluran Bansos Nontunai yang terintegrasi dengan data KTP Elektronik sedang diupayakan pemerintah. Pilot Project penyaluran Bansos Nontunai dengan integrasi data KTP Elektronik telah dilakukan pada November 2017 di Medan, Sumatera Utara yang langsung dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

  • Program Indonesia Pintar (PIP)

Pintar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) sudah mencapai 94,164%. Sedangkan pemanfaatan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencapai 50,16%. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendi mengatakan, masih rumitnya mekanisme pencairan dan ketidaksesuaian data menjadi kendala utama. Sehingga, pada tahun 2017, distribusi akan menggunakan mekanisme baru dengan menggunakan Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Saat ini sebanyak 10.906.947 siswa SD mendapatkan bantuan PIP, untuk SMP sebanyak 4.790.773 siswa, SMA sebanyak 1.655.080 siswa, dan SMK sebanyak 1.842.537 siswa. Di tahun 2017 target penerima KIP sebanyak 16.487.872 siswa. Pemerintah telah melakukan uji coba penggunaan KIP Plus atau KIP elektronik di Yogyakarta. Ke depannya akan segera dilakukan uji coba penggunaan KIP Plus di 44 kabupaten/kota lain.

  • Elektronifikasi Transaksi Pembayaran

Elektronifikasi pembayaran transportasi publik di Indonesia diwujudkan dengan pada Tol, Commuter Line, TransJakarta, dan beberapa pembayaran transportasi publik di beberapa kota besar di Indonesia selain Jakarta. E-Toll adalah kartu prabayar contactless smartcard yang diterbitkan oleh Commet adalah alat pembayaran pengganti uang tunai yang digunakan untuk transaksi perjalanan KA Commuter Line sebagai tiket perjalanan KA, yang disediakan dalam bentuk kartu sekali pakai (single-trip) dan prabayar (multi-trip). Pada TransJakarta, operator koridor tidak menerbitkan kartu tersebut, melainkan menggunakan kartu prabayar yang dikeluarkan oleh sejumlah bank. Bank tersebut antara lain BRI (BRIZZI), Bank Central Asia (Flazz), BNI (Tapcash, Kartu Aku, dan Rail Card), Bank Mandiri (e-money, e-Toll Card, Indomaret Card, dan GazCard), Bank DKI (JakCard), serta Bank Mega (MegaCash).

Salah satu program elektronifikasi transaksi pembayaran yang sedang digalakkan adalah pembayaran retribusi tol dengan menggunakan uang elektronik. Hingga

Pengembangan integrasi sistem pembayaran elektronik pada sektor transportasi juga menjadi Rencana Aksi Pokja 4 yang indikator pencapaiannya adalah tersedianya model bisnis integrasi tersebut.

  • Elektronifikasi Transaksi Pemerintah

Kegiatan transaksi pemerintah pada pemerintah daerah akan dikembangkan secara nontunai. Pokja 4 akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk dapat merealisasikannya. Program didahului dengan sosialisasi dan nantinya diuji coba melalui pilot project di salah satu daerah terpilih. Program elektronifikasi transaksi pemerintah juga akan diterapkan dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara nontunai dan Bantuan Dana Desa (BDS) secara nontunai.

  • Penyaluran Kredit Usaha Rakyat

Pemerintah terus berupaya untuk memperluas dan mempercepat akses kredit kepada masyarakat pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK). Pengusaha UMKMK yang menjadi sasaran adalah yang feasible (memiliki kemampuan membayar) tetapi masih unbankable (tidak dapat memenuhi persyaratan kredit bank).

KUR adalah kredit atau pembiayaan yang diberikan perbankan kepada UMKMK yang usahanya memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan mengembalikan, namun belum memiliki akses pada perbankan. KUR juga berusaha memberikan akses kepada masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan (unbanked people), agar dapat menggunakan layanan perbankan.

Peran pemerintah adalah memberikan subsidi bunga kredit kepada UMKMK yang pada saat ini mendapat tarif besaran bunga KUR sebesar  7%. Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, realisasi penyaluran KUR sepanjang 2017 adalah sebesar Rp 106,6 triliun. Adapun tahun ini ditargetkan meningkat menjadi Rp 120 triliun.

  • Asuransi Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN)

Pemerintah merealisasikan amanat UU No. 7 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam melalui program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN). Program ini dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dan kewajiban nelayan, agar terlindungi dalam kegiatan usaha penangkapannya. Manfaat yang diperoleh antara lain ketentraman dan kenyamanan bagi nelayan, dan meningkatnya kesadaran nelayan untuk melanjutkan asuransi secara mandiri.

Penerima bantuan asuransi nelayan merupakan nelayan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran paling besar 10 GT, dan tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah. Sejak digulirkan, telah terbit 143.600 polis asuransi nelayan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Adapun asuransi pembudidayaan ikan kecil masih dalam tahap penyusunan inventarisasi dan kompilasi data pembudidaya.

  • Asuransi Usaha Tanam Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS)

Pada usaha pertanian dan peternakan, pemerintah juga telah menerbitkan program Asuransi Usaha Tanam Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS). Kehadiran AUTP dan AUTS diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang dialami peternak. Dengan demikian, daya saing para peternak secara perlahan menjadi semakin membaik.

Perlindungan terhadap petani dan peternak merupakan amanat bangsa yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indoesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, khususnya pelaksanaan strategi perlindungan petani dan peternak melalui asuransi. Pada tahun 2017 telah ditargetkan lahan pertanian yang diasuransikan sebesar 1 juta hektare, sedangkan untuk AUTS sebanyak 120ribu ekor sapi.

  • Program Indonesia Sehat (PIS)

Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan. Lebih dari itu, secara bertahap cakupan peserta akan diperluas meliputi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan bayi yang lahir dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini tidak dijamin. KIS memberikan tambahan manfaat, layanan preventif, promotif dan deteksi dini yang akan dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi. KIS memberikan jaminan bahwa pelayanan oleh fasilitas kesehatan tidak membedakan peserta berdasarkan status sosial. Penyelenggara Program adalah BPJS Kesehatan.(*)

Comments are closed.