Sistem Kredit UMKM

Kredit Usaha Rakyat

Sektor Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Koperasi menjadi perhatian pemerintah karena terbukti mampu memberikan kontribusi penting bagi perekonomian nasional. Sebagai penyumbang 57 % Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia, pemerintah berupaya mendukung kelompok ini dengan meningkatkan jangkauan mereka kepada layanan pembiayaan resmi. Langkah ini pada akhirnya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif. Pemberdayaan UMKM dan Koperasi itu dilakukan pemerintah dengan menerbitkan sejumlah Paket Kebijakan yang mencakup:

  • Peningkatan akses pada sumber pembiayaan
  • Pengembangan kewirausahan
  • Peningkatan pasar produk UMKM dan Koperasi
  • Reformasi regulasi UMKM dan Koperasi

Salah satu langkah pemerintah untuk membantu UMKM dan koperasi yang sulit berkembang karena kurang akses ke lembaga keuangan formal adalah menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, Kecil, Penempatan TKI, dan Khusus. Kredit dengan bunga rendah ini disalurkan oleh 41 bank dan lembaga keuangan non bank yang ditunjuk, serta 11 lembaga penjaminan. Penyaluran KUR diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan. Mulai tahun ini pemerintah memperluas cakupan KUR dengan memasukkan kelompok usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha lainnya sebagai penerima KUR. Menurut aturan sebelumnya, dua golongan ini tidak termasuk dalam kelompok usaha penerima KUR. Penyaluran KUR untuk kelompok usaha ini melalui Skema KUR Khusus dan Multisektor. Penyaluran KUR ke sektor produksi kini juga dipatok minimal 50% dari total realisasi. Agar dapat menjangkau sektor produksi yang lebih luas itu, penyaluran KUR ditambah dengan dengan Skema Khusus dan Multisektor. Bahkan penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain pun kini juga diperbolehkan. Salah satu terobosan dalam penyaluran KUR di tahun 2018 ini adalah adanya mekanisme pembayaran kredit setelah panen bagi petani/perkebunan (barnen). Artinya, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan bunga KUR Mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Target KUR

Dukungan pemerintah dalam program KUR ini ditunjukkan antara lain dengan menetapkan suku bunga rendah. Saat ini pemerintah menetapkan suku bunga KUR sebesar 7%, turun 2% dari tahun sebelumnya yang sebesar 9%. Tahun 2018 pemerintah menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp 120 triliun. Adapun target tahun sebelumnya sebesar Rp 106,6 triliun, dengan realisasi sekitar 90%.

Mekanisme Pengajuan KUR

Mekanisme Pengajuan KUR Persyaratan untuk mendapatkan KUR relatif mudah. Penyaluran KUR sendiri dapat dilakukan langsung, yakni UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR dikantor bank pelaksana. Selain itu, penyaluran KUR dapat dilakukan secara tidak langsung, yaitu melalui Lembaga Keuangan Mikro dan Koperasi Simpan Pinjam, atau melalui program lainnya yang bekerja sama dengan bank pelaksana. Selain bank-bank umum milik negara,

Persyaratan untuk mendapatkan KUR antara lain:

  1. Siapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat keterangan domisili , akta pendirian usaha, izin usaha (SIUP, TDP), laporan keuangan, serta proposal usaha. Pastikan usaha yang diajukan dalam kondisi sehat dan telah berjalan minimal 6 bulan.
  2. Mengajukan permohonan kredit ke bank yang ditunjuk.
  3. Mengikuti prosedur selanjutnya yang diinformasikan pihak bank.
  4. Setelah itu, bank akan melakukan survei terhadap usaha Anda. Jika usaha Anda layak dan memenuhi persyaratan , maka pengajuan KUR disetujui, dan dana pinjaman dapat segera cair.

Informasi terkait:

  • Perkembangan Realisasi KUR
  • Target KUR 2018
  • Aturan Baru KUR 2018

 

Comments are closed.