Pada 2016, pemerintah Indonesia menetapkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016.
Berdasarkan Perpres tersebut, keuangan inklusif adalah kondisi ketika setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas secara tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal dimaksud antara lain penggunaan alat pembayaran nontunai, kepemilikan akun tabungan, penggunaan kredit atau pembiayaan, pemanfaatan produk dan jasa asuransi, serta pengiriman dan penerimaan remitansi dan lain-lain.
Untuk mengukur pencapaian target utama, Perpres No. 82 menetapkan indikator sisi suplai atas akses, penggunaan dan kualitas layanan keuangan formal. Untuk memberikan wawasan sisi permintaan atas perkembangan pencapaian target utama, survei sisi permintaan dibutuhkan.
Dari akhir 2018 hingga awal 2019, Satuan Tugas Survei dari Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) melakukan survei Financial Inclusion Insights dengan representasi nasional untuk mengukur akses masyarakat kepada layanan keuangan formil di Indonesia pada akhir 2018. Survei tersebut dilaksanakan dengan dukungan dari Bill & Melinda Gates Foundation, Kantar, dan RISE Indonesia.
Survei menemukan bahwa lebih banyak orang dewasa yang menggunakan produk dan layanan yang disediakan oleh lembaga keuangan formal daripada yang memiliki akun terdaftar dengan nama mereka sendiri. Sebanyak 70,3% orang dewasa pernah menggunakan produk atau layanan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan formal, tetapi hanya 55,7% dari orang dewasa memiliki akun.
Bank adalah yang paling banyak digunakan dari semua lembaga keuangan di Indonesia dan 38,4% orang dewasa memiliki akun bank. Penggunaan bank melalui akun milik orang lain adalah umum; 19,1% orang dewasa menggunakan produk dan layanan bank tetapi tidak memiliki akun.
Dari 2016 hingga 2018, secara historis kelompok demografis yang kurang dilayani – wanita, penduduk berpendapatan di bawah garis kemiskinan, dan penduduk pedesaan – tumbuh lebih cepat dalam hal kepemilikan akun dibandingkan pria, penduduk berpendapatan di atas garis kemiskinan, dan penduduk perkotaan. Terdapat proporsi yang sama antara pria dan wanita yang memiliki akun sendiri.
Unduh hasil survei nasional Inklusi Keuangan Indonesia 2018 melalui tautan ini.
Comments are closed.
