Dewan Nasional Keuangan Inklusif

Peluncuran SNKI oleh Presiden Joko Widodo menjadi tanda mulainya percepatan menuju keuangan inklusif 75%. Beliau didampingi oleh Menko Perekonomian, Darmin Nasution, Gubernur BI, Agus DW Martowardojo, dan Ketua DK OJK, Muliaman D Hadad (18/11/16). (Foto:Setkab)

Pembentukan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) merupakan implementasi dari Perpres Nomor 114 Tahun 2020. DNKI memiliki fungsi sebagai pedoman bagi Menteri dan Pimpinan Lembaga dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan SNKI yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta sebagai pedoman bagi Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menetapkan kebijakan daerah yang terkait dengan SNKI pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sebagai upaya membuka akses keuangan formal bagi masyarakat, DNKI bertugas untuk mengkoordinasikan dan menyinkronkan pelaksanaan SNKI, mengatur langkah dan kebijakan dalam penyelesaian masalah dan hambatan dalam implementasi SNKI, serta memantau dan mengevaluasi implementasi SNKI. Dalam pelaksanaan tugas, DNKI dibantu oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat.

Presiden RI selaku Ketua DNKI memberikan arahan pada Rapat Terbatas SNKI tanggal 28 Januari 2020 diantaranya adalah untuk memprioritaskan perluasan dan kemudahan akses layanan keuangan formal di seluruh lapisan masyarakat, mengembangkan layanan keuangan digital, melakukan perluasan akses layanan keuangan formal, serta perlindungan terhadap nasabah/konsumen (prioritas pada pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani). Sebagai bagian dari pedoman implementasi kegiatan keuangan inklusif bagi Kementerian/Lembaga anggota DNKI, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan yang terkait, DNKI telah menetapkan Program Kerja Keuangan Inklusif Tahun 2021-2024.

 

STRUKTUR KELEMBAGAAN

DEWAN NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF

Berdasarkan  Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 93 Tahun 2017 tentang Kelompok Kerja dan Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif, Dewan Nasional dibantu Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretariat. Kelompok Kerja Tersebut terdiri dari:

  1. Pokja Edukasi Keuangan;
  2. Pokja Hak Properti Masyarakat;
  3. Pokja Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan;
  4. Pokja Pelayanan Keuangan pada Sektor Pemerintah;
  5. Pokja Perlindungan Konsumen;
  6. Pokja Kebijakan dan Regulasi; dan
  7. Pokja Infrastruktur dan Teknologi Informasi Keuangan.
  8. Sekretariat

Tujuan DNKI dapat dicapai melalui beberapa cara, antara lain: (1) peningkatan akses layanan keuangan formal, (2) peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen, (3) perluasan jangkauan layanan keuangan, (4) penguatan akses permodalan dan dukungan pengembangan usaha untuk usaha mikro dan kecil, (5) peningkatan produk dan layanan keuangan digital, dan (6) penguatan integrasi kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif melalui paling sedikit layanan keuangan digital. Beberapa program keuangan inklusif diklasifikasikan berdasarkan segmentasi kelompok sasaran keuangan inklusif untuk mencapai tujuan tersebut.

Program Kerja Prioritas DNKI Tahun 2021 – 2024

Cara Mencapai Tujuan Keuangan Inklusif

Pokja I

Pokja I : Edukasi Keuangan

Susunan keanggotaan Pokja Edukasi Keuangan terdiri dari:

Ketua : Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan;

Wakil Ketua : Kepala Departemen Komunikasi, Bank Indonesia;
Anggota :

  1. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  2. Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa, Kementerian Dalam Negeri;
  3. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
  4. Direktur Jenderal Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama;
  5. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  6. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  7. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan;
  8. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  9. Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  10. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olah Raga;
  11. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
  12. Sekretaris Utama, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
  13. Sekretaris Utama, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Pokja Edukasi Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:

  • menyusun rencana kegiatan tahunan Pokja Edukasi Keuangan yang ditetapkan oleh Dewan Nasional;
  • menyusun indikator capaian target tahunan Pokja Edukasi Keuangan yang terukur;
  • melakukan monitoring capaian target tahunan Pokja Edukasi Keuangan yang telah ditetapkan;
  • menyusun usulan rekomendasi kebijakan pengembangan edukasi keuangan;
  • melakukan sosialisasi terkait program dan capaian Pokja Edukasi Keuangan;
  • melakukan koordinasi terkait pelaksanaan kebijakan Pokja Edukasi Keuangan;
  • menyusun dan menyampaikan laporan kepada Ketua Harian melalui Sekretariat; dan
  • melaksanakan tugas terkait lainnya berdasarkan arahan dari Ketua Dewan Nasional.

Pokja II

Pokja II : Hak Properti Masyarakat

Anggota Pokja Hak Properti Masyarakat terdiri dari:

Ketua : Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

Wakil Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

Anggota:

  1. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
  2. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian;
  4. Direktur Jenderal Sarana dan Prasarana, Kementerian Pariwisata;
  5. Direktur Jenderal Perekebunan, Kementerian Pertanian;
  6. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  7. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  8. Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
  9. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  10. Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  11. Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  12. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  13. Deputi Bidang Kewirausahaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  14. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  15. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama;
  16. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian;
  17. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian;
  18. Kepala Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen, Bank Indonesia;
  19. Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah, Bank Indonesia;
  20. Kepala Departemen Pengawasan Bank 1, Otoritas Jasa Keuangan.

Pokja Hak Properti Masyarakat mempunyai tugas sebagai berikut:

  • menyusun rencana kegiatan tahunan Pokja Hak Properti Masyarakat yang ditetapkan oleh Dewan Nasional;
  • menyusun indikator capaian target tahunan Pokja Hak Properti Masyarakat yang terukur;
  • melakukan monitoring capaian target tahunan Pokja Hak Properti Masyarakat yang telah ditetapkan;
  • menyusun usulan rekomendasi kebijakan pengembangan hak properti masyarakat;
  • melakukan sosialisasi terkait program dan capaian Pokja Hak Properti Masyarakat; dan
  • melakukan koordinasi terkait pelaksanan kebijakan  Pokja Hak Properti Masyarakat.

Pokja III

Pokja III :  Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan

Anggota Pokja Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan terdiri dari:

Ketua  : Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia;\

Wakil Ketua : Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Hubungan Masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan;

Anggota :

  1. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan;
  2. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial;
  3. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  4. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Kementerian Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  5. Deputi Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
  6. Deputi Bidang Industri dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  7. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank 1B, Otoritas Jasa Keuangan;
  8. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank 2A, Otoritas Jasa Keuangan;
  9. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank 2B, Otoritas Jasa Keuangan;
  10. Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A, Otoritas Jasa Keuangan;
  11. Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1B, Otoritas Jasa Keuangan;
  12. Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, Otoritas Jasa Keuangan;
  13. Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B, Otoritas Jasa Keuangan;
  14. Kepala Direktorat Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan;
  15. Kepala Group Inovasi Keuangan Digital, Otoritas Jasa Keuangan.

Pokja Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:

  • menyusun rencana kegiatan tahunan Pokja Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan yang ditetapkan oleh Dewan Nasional;
  • menyusun indikator capaian target tahunan Pokja Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan yang terukur;
  • melakukan monitoring capaian target tahunan Pokja Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan yang telah ditetapkan;
  • menyusun usulan rekomendasi kebijakan pengembangan Fasilitas intermediasi dan saluran distribusi keuangan;
  • melakukan sosialisasi terkait program dan capaian Pokja Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan;
  • melakukan koordinasi terkait pelaksanaan kebijakan Pokja Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan;
  • menyusun dan menyampaikan laporan kepada Ketua Harian melalui Sekretariat; dan
  • melaksanakan tugas terkait lainnya berdasarkan arahan dari Ketua Dewan Nasional.

Pokja IV

Pokja IV : Pelayanan Keuangan pada Sektor Pemerintah

Anggota Pokja Pelayanan Keuangan pada Sektor Pemerintah terdiri dari:

Ketua : Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia;

Wakil Ketua : Deputi Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

Anggota :

  1. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  2. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
  3. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial;
  5. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial;
  6. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  7. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  8. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian;
  9. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  10. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;
  11. Sekretaris Kementerian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  12. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  13. Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  14. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Kementerian Keuangan;
  15. Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Kementerian Pertanian;
  16. Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
  17. Deputi Bidang Perekonomian, Kantor Staf Presiden;
  18. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan/Sekretaris Eksekutif, Sekretariat Wakil Presiden/Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Pokja Pelayanan Keuangan pada Sektor Pemerintah mempunyai tugas sebagai berikut:

  • menyusun rencana kegiatan tahunan Pokja Pelayanan Keuangan pada Sektor Pemerintah yang ditetapkan oleh Dewan Nasional;
  • menyusun indikator capaian target tahunan Pokja Pelayanan Keuangan pada Sektor Pemerintah yang terukur;
  • melakukan monitoring capaian target tahunan Pokja Pelayanan Keuangan pada Sektor Pemerintah yang telah ditetapkan;
  • menyusun usulan rekomendasi kebijakan pengembangan pelayanan keuangan pada sektor pemerintah;
  • melakukan sosialisasi terkait program dan capaian Pokja Pelayanan Keuangan pada Sektor Pemerintah;
  • melakukan koordinasi terkait pelaksanaan kebijakan Pokja Pelayanan Keuangan pada Sektor Pemerintah;
  • menyusun dan menyampaikan laporan kepada Ketua Harian melalui Sekretariat; dan
  • melaksanakan tugas terkait lainnya berdasarkan arahan dari Ketua Dewan Nasional.

Pokja V

Pokja V : Perlindungan Konsumen

Anggota Pokja Perlindungan Konsumen terdiri dari:

Ketua : Kepala Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan;

Wakil Ketua : Kepala Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen, Bank Indonesia;

Anggota:

  1. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  2. Staf Ahli Menteri Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  3. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan;
  5. Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Pokja Perlindungan Konsumen mempunyai tugas sebagai berikut:

  • menyusun rencana kegiatan tahunan Pokja Perlindungan Konsumen yang ditetapkan oleh Dewan Nasional;
  • menyusun indikator capaian target tahunan Pokja Perlindungan Konsumen yang terukur;
  • melakukan monitoring capaian target tahunan Pokja Perlindungan Konsumen yang telah ditetapkan;
  • menyusun usulan rekomendasi kebijakan pengembangan Fasilitas intermediasi dan saluran distribusi keuangan;
  • melakukan sosialisasi terkait program dan capaian Pokja Perlindungan Konsumen;
  • melakukan koordinasi terkait pelaksanan kebijakan Pokja Perlindungan Konsumen;
  • menyusun dan menyampaikan laporan kepada Ketua Harian melalui Sekretariat; dan
  • melaksanakan tugas terkait lainnya berdasarkan arahan dari Ketua Dewan Nasional.

Pokja VI

Pokja VI : Kebijakan dan Regulasi

Anggota Pokja Kebijakan dan Regulasi terdiri dari:

Ketua : Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;

Wakil Ketua : Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Anggota:

  1. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
  2. Sekretaris Jenderal, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  3. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet;
  4. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi, Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  5. Kepala Departemen Hukum, Bank Indonesia;
  6. Kepala Departemen Hukum, Otoritas Jasa Keuangan;
  7. Kepala Group Penelitian dan Pengembangan Hukum Sektor Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan.

Pokja Kebijakan dan Regulasi mempunyai tugas sebagai berikut:

  • menyusun rencana kerja tahunan Pokja Kebijakan dan Regulasi yang ditetapkan oleh Dewan Nasional;
  • menyusun indikator capaian target tahunan Pokja Kebijakan dan Regulasi yang terukur;
  • melakukan monitoring capaian target tahunan Pokja Kebijakan dan Regulasi yang telah ditetapkan;
  • menyusun usulan rekomendasi kebijakan pengembangan kebijakan dan regulasi;
  • melakukan harmonisasi kebijakan dan regulasi keuangan inklusif;
  • melakukan sosialisasi terkait program dan capaian Pokja Kebijakan dan Regulasi;
  • melakukan koordinasi terkait pelaksanaan kebijakan anggota Pokja Kebijakan dan Regulasi;
  • menyusun dan menyampaikan laporan kepada Ketua Harian melalui Sekretariat; dan
  • melaksanakan tugas terkait lainnya berdasarkan arahan dari Ketua Dewan Nasional.

Pokja VII

Pokja VII : Infrastruktur dan Teknologi Informasi Keuangan

Anggota Pokja Infrastruktur dan Teknologi Informasi Keuangan terdiri dari:

Ketua : Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Wakil Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

Anggota:

  1. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
  2. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
  3. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  4. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  5. Kepala Badan Pengembangan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
  6. Kepala Departemen Statistik, Bank Indonesia;
  7. Kepala Departemen Pengelolaan Sistem Informasi, Bank Indonesia;
  8. Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan;
  9. Kepala Group Pengelolaan Data dan Statistik Terintegrasi, Otoritas Jasa Keuangan;
  10. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik, Badan Pusat Statistik.

Pokja Infrastruktur dan Teknologi Informasi Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:

  • menyusun rencana kegiatan tahunan Pokja Infrasruktur dan Teknologi Informasi Keuangan yang ditetapkan oleh Dewan Nasional;
  • menyusun indikator capaian target tahunan Pokja Infrasruktur dan Teknologi Informasi Keuangan yang terukur;
  • melakukan monitoring capaian target tahunan Pokja Infrasruktur dan Teknologi Informasi Keuangan yang telah ditetapkan;
  • menyusun usulan rekomendasi kebijakan pengembangan infrastruktur dan teknologi informasi keuangan;
  • melakukan sosialisasi terkait program dan capaian Pokja Infrasruktur dan Teknologi Informasi Keuangan;
  • melakukan koordinasi dengan anggota Pokja Infrasruktur dan Teknologi Informasi Keuangan;
  • menyusun dan menyampaikan laporan kepada Ketua Harian melalui Sekretariat; dan
  • melaksanakan tugas terkait lainnya berdasarkan arahan dari Ketua Dewan Nasional.

Sekretariat

Sekretariat

Anggota Sekretariat terdiri dari:

Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

Wakil Ketua : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Anggota:

  1. Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  2. Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  3. Asisten Deputi Fiskal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  4. Asisten Deputi Moneter dan Sektor Eksternal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  5. Asisten Deputi Perekonomian Daerah dan Sektor Riil, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  6. Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  7. Kepala Biro Perencanaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  8. Kepala Biro Umum, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  9. Kepala Group Pengembangan UMKM dan Keuangan Inklusif, Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen, Bank Indonesia;
  10. Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan.

Sekretariat mempunyai tugas sebagai berikut:

  • menetapkan target dan indikator keuangan inklusif yang disepakati oleh seluruh pokja yang dituangkan dalam surat keputusan Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian/Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan selaku Ketua Sekretariat;
  • menyusun rencana kegiatan tahunan kesekretariatan;
  • melakukan monitoring capaian target tahunan keuangan inklusif  yang telah ditetapkan;
  • melakukan koordinasi dengan Pokja;
  • melakukan sosialisasi terabit program dan capaian Strategi Nasional Keuangan Inklusif;
  • menyusun dan menyampaikan laporan kepada Ketua Harian; dan
  • melaksanakan tugas terkait lainnya berdasarkan arahan dari Ketua Dewan Nasional.

Comments are closed.