Referensi

Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)

GPN mengintegrasikan seluruh sistem pembayaran elektronik nasional. Interkoneksitas dan interoperabilitas sistem pembayaran melalui GPN menjadikan transaksi keuangan lebih mudah, aman, dan efisien.

Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif)

LAKU PANDAI (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif) memfasilitasi masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan melalui agen LAKU PANDAI dengan dukungan teknologi informasi.

Layanan Keuangan Digital (LKD)

Layanan Keuangan Digital (LKD) bertujuan untuk membantu masyarakat dalam bertransaksi dengan menggunakan sarana teknologi yang mudah, aman, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/15/PADG/2017

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi, dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/14/PADG/2017

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial

Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017

Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial

Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017

Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan OJK Nomor 76/POJK.07/2016

Peraturan OJK Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat

Perjalanan Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) tertuang dalam Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2016 dan diluncurkan pada 18 November 2016 di Istana Negara.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif