GPN mengintegrasikan seluruh sistem pembayaran elektronik nasional. Interkoneksitas dan interoperabilitas sistem pembayaran melalui GPN menjadikan transaksi keuangan lebih mudah, aman, dan efisien.
LAKU PANDAI (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif) memfasilitasi masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan melalui agen LAKU PANDAI dengan dukungan teknologi informasi.
Layanan Keuangan Digital (LKD) bertujuan untuk membantu masyarakat dalam bertransaksi dengan menggunakan sarana teknologi yang mudah, aman, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi, dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial
Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) tertuang dalam Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2016 dan diluncurkan pada 18 November 2016 di Istana Negara.