Di penghujung tahun 2017, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan 705.194 sertifikat tanah serentak di 5 Provinsi Sabtu, (23/12).

Presiden Jokowi saat menghadiri acara penyerahan sertifikat untuk rakyat yang dipusatkan di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (23/12).
Kelima Provinsi tersebut yakni Provinsi Sumatera Barat diserahkan 24.919 sertifikat tanah, Provinsi Jawa Tengah dibagikan 486.662 sertifikat tanah, Provinsi Sulawesi Tenggara dibagikan 69.666 sertifikat tanah, Provinsi DI Yogyakarta dibagikan 66.601 sertifikat tanah dan Provinsi Bengkulu dibagikan 57.346 sertifikat tanah.
Untuk tahun 2017, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan target 5 juta sertifikat tanah yang harus diterbitkan, hal ini dilakukan karena pentingnya kepemilikan sertifikat tanah masyarakat. “Saat melakukan kunjungan ke daerah, banyak yang mengeluhkan kepada saya tentang sertifikat tanah,” ujar Presiden RI, Joko Widodo pada penyerahan sertifikat di Simpang Lima, Semarang.
Presiden menjelaskan sertifikat tanah merupakan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. “Jika sudah punya sertifikat, tidak ada lagi yang mengaku-aku tanah kita,” jelasnya.
Lebih lanjut, Presiden juga mengatakan sertifikat tanah mampu dijadikan akses ke perbankan agar memperoleh pinjaman sebagai modal usaha. Terkait hal ini, Presiden meminta agar menghitung secara matang sebelum mengagunkan sertifikatnya ke bank.
“Jika mendapat pinjaman dari bank, jangan digunakan untuk membeli kendaraan bermotor. Karena jika tidak bisa mengembalikan pinjaman tersebut, tanah kita bisa disita oleh bank,” kata Jokowi.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN sedang melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
“Tujuan program ini adalah menciptakan peta desa lengkap atau peta kota lengkap. Semuanya dilakukan secara sistematik,” ungkap Sofyan.
Sampai akhir tahun 2017, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan pengukuran, pemetaan dan pendaftaran bidang tanah sebesar 5.220.509 atau melebihi target yang telah ditetapkan. Dari angka tersebut, sebanyak 4.179.709 bidang tanah telah memenuhi syarat untuk diterbitkan menjadi sertifikat tanah.
Sumber: www.bpn.go.id
Comments are closed.