Tim Penulis:
- Susiyanti (Tenaga Ahli Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)
- Eko Setyawan (Analis Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berperan penting dalam intermediasi keuangan, khususnya bagi usaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah yang sulit mengakses lembaga keuangan formal. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2013, LKM tidak hanya berorientasi pada profit tetapi juga memiliki misi sosial dalam pengembangan komunitas. Di Indonesia, LKM terdiri dari institusi bank, koperasi, dan nonbank/nonkoperasi. Keberadaan LKM syariah semakin berkembang seiring dengan dominasi populasi muslim di Indonesia, yang cenderung memilih layanan keuangan sesuai prinsip Islam.
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) menjadi salah satu bentuk LKM syariah yang berkembang pesat dan berperan penting dalam ekonomi syariah nasional. BMT menggabungkan aspek sosial (Baitul Maal) dan bisnis (Baitul Tamwil) dalam operasionalnya, dengan fokus pada pemberdayaan ekonomi mikro. Meski BMT memiliki fleksibilitas dan mengakomodasi kearifan lokal, pertumbuhannya masih menghadapi tantangan seperti persaingan ketat, tumpang tindih regulasi, dan kurangnya pendataan yang baik. Hingga 2022, terdapat 1.070 BMT yang tersebar di Indonesia, dengan regulasi yang berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meskipun industri keuangan syariah tumbuh signifikan, kontribusi BMT terhadap sistem keuangan nasional masih kecil. Padahal, dengan mayoritas UMKM dan penduduk muslim di Indonesia, BMT memiliki potensi besar untuk menjadi pilar utama inklusi keuangan syariah. Oleh karena itu, diperlukan kajian lebih lanjut mengenai kondisi, potensi, serta strategi peningkatan peran BMT agar dapat lebih berkontribusi dalam perekonomian nasional.
Comments are closed.