Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Pemerintah Indonesia telah memulai inisiatif penyusunan dokumen Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) sejak tahun 2012. Implementasi SNKI dengan lembaga maupun instansi terkait sangat diperlukan untuk meningkatkan akses bagi masyarakat ke lembaga keuangan formal. Untuk memperkuat lembaga inklusi keuangan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang SNKI dan kemudian diterbitkan kembali Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang SNKI.
Keuangan inklusif didefinisikan sebagai kondisi ketika masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai produk dan layanan keuangan formal yang berkualitas secara tepat waktu, lancar dan aman, dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
SNKI merupakan strategi nasional yang memuat tujuan, cara mencapai tujuan, sasaran, dan target keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. SNKI berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga anggota DNKI dalam menyusun kebijakan sektoral yang terkait dengan keuangan inklusif. Selain itu juga sebagai sarana untuk menyinergikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang terkait di Indonesia, serta sebagai bahan penyusunan dan penyesuaian kebijakan daerah.
Kerangka penerapan SNKI terdiri dari lima pilar dan pondasi. Lima pilar SNKI yaitu edukasi keuangan, hak properti masyarakat, fasilitasi intermediasi dan saluran distribusi, layanan keuangan sektor pemerintah dan perlindungan konsumen. Kelima pilar SNKI ini harus ditopang oleh tiga fondasi yaitu kebijakan dan regulasi yang kondusif, infrastruktur teknologi informasi keuangan yang mendukung, serta organisasi dan mekanisme implementasi yang efektif.
Pilar dan Pondasi Keuangan Inklusif
- Pilar Edukasi Keuangan
Edukasi keuangan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai lembaga keuangan formal, produk, dan jasa keuangan. Yang dimaksud di sini adalah pengetahuan tentang fitur, manfaat dan risiko, biaya, serta hak dan kewajiban dalam memanfaatkan layanan keuangan formal. Dengan demikian keterampilan masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan dapat ditingkatkan.
- Pilar Hak Properti Masyarakat
Masyarakat wajib menyadari pentingnya hak properti. Sebab, hak properti masyarakat ini dapat dimanfaatkan untuk membuka dan meningkatkan akses kredit masyarakat kepada lembaga keuangan formal.
- Pilar Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan
Fasilitas intermediasi dan saluran distribusi keuangan bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan keuangan, demi memenuhi kebutuhan berbagai kelompok masyarakat.
- Pilar Layanan Keuangan pada Sektor Pemerintah
Layanan keuangan pada sektor pemerintah bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan transparansi pelayanan publik dalam penyaluran dana pemerintah secara nontunai. - Pilar Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika berinteraksi dengan lembaga keuangan.
Kelima pilar SNKI harus ditopang oleh tiga fondasi sebagai berikut:
- Kebijakan dan regulasi yang kondusif
Pelaksanaan program keuangan inklusif membutuhkan dukungan kebijakan dan regulasi dari pemerintah dan otoritas/regulator.
- Infrastruktur dan teknologi informasi keuangan yang mendukung
Fondasi ini diperlukan untuk meminimalkan kerancuan informasi, yang dapat menghambat masyarakat untuk mengakses layanan keuangan. - Organisasi dan mekanisme implementasi yang efektif
Keberagaman pelaku keuangan inklusif memerlukan organisasi dan mekanisme yang mampu menyatukan mereka dalam berbagai kegiatan.
Keuangan inklusif menekankan penyediaan layanan keuangan berdasarkan kebutuhan yang berbeda dari tiap kelompok masyarakat. Meskipun mencakup semua segmen masyarakat, kegiatan keuangan inklusif difokuskan pada kelompok yang belum terpenuhi oleh layanan keuangan formal.
Comments are closed.