Zakat merupakan salah satu instrumen keuangan sosial syariah yang memiliki peranan penting dalam pemulihan ekonomi nasional. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia yakni sebanyak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah dan Industri Jasa Keuangan terus berupaya meningkatkan akses keuangan masyarakat yang diyakini bisa mendorong pemulihan ekonomi nasional dan tingkat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Industri Jasa Keuangan (IJK) terus berupaya memperluas akses keuangan masyarakat melalui pelaksanaan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2021 yang memperoleh tingkat
Keuangan inklusif merupakan kondisi ketika setiap anggota masyarakat memiliki akses terhadap berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas secara tepat waktu, lancar, dan aman, dengan biaya
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 122 Tahun 2021 tentang Tugas dan Susunan Keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif
Tim Penulis: Susiyanti (Tenaga Ahli Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) Eko Setyawan (Analis Perekonomian, Kementerian Koordinator