Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Industri Jasa Keuangan (IJK) terus berupaya memperluas akses keuangan masyarakat melalui pelaksanaan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2021 yang memperoleh tingkat
Keuangan inklusif merupakan kondisi ketika setiap anggota masyarakat memiliki akses terhadap berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas secara tepat waktu, lancar, dan aman, dengan biaya
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 122 Tahun 2021 tentang Tugas dan Susunan Keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif