Diperlukan Strategi Pencegahan dan Penanganan dalam Mengurangi Kasus Pertanahan

Dalam membantu mengurangi akar masalah dan menekan angka kasus sengketa, konflik dan perkara pertanahan, diperlukan strategi dalam pencegahan dan penanganan kasus pertanahan. Di samping itu, dibutuhkan keseriusan dengan memberikan perhatian khusus dalam penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang terjadi di Indonesia.
“Penanganan sengketa sudah menjadi perhatian khusus di Kementerian ATR/BPN,” ujar R.B. Agus Widjayanto, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dalam Talkshow Virtual Expo Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) 2020 dengan tema Strategi Pencegahan dan Penanganan Kasus Pertanahan pada Selasa (03/11/2020).
Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan mengungkapkan dalam melakukan pencegahan terjadinya sengketa dan konflik, dibutuhkan kesadaran pihak pemerintah maupun masyarakat dalam hal ini pemilik tanah. “Pemerintah, masyarakat, dan para pemilik tanah sama-sama memiliki kewajiban memanfaatkan dan memelihara tanahnya untuk kemakmuran, bukan ditelantarkan,” ungkap R.B. Agus Widjayanto.
Selain itu, pencegahan juga bisa dilakukan dengan meningkatkan kualitas dari melakukan kajian sengketa dan konflik yang sudah ada, kemudian ditemukan akar masalahnya untuk memberi masukan kepada direktorat jenderal teknis terkait. “Kita tentu harus memperbaiki kualitas produk yang kita keluarkan,” kata Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
“Kalau kualitas produk kita bisa dipertanggungjawabkan, saya yakin sengketa yang lahir akibat cacat produk yang telah dikeluarkan juga akan berkurang,” tambahnya.
Dalam meminimalisir terjadinya sengketa dan konflik pertanahan yang ada di Indonesia, juga bisa dilakukan dengan pendaftaran tanah yang saat ini terus digencarkan Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
“Kalau seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar, tentunya akan mengurangi sengketa pertanahan. Atau harapan saya ke depan, dengan terdaftarnya semua bidang tanah, harusnya sudah tidak ada lagi sengketa. Maka dari itu Presiden mendorong supaya segera mendaftarkan seluruh bidang tanah,” jelas R.B. Agus Widjayanto. (LS/RE)

Comments are closed.