Integrasikan Ekonomi Riil dan Keuangan Inklusif, Pemberdayaan Ekonomi Pondok Pesantren Melalui Keuangan Syariah Terus Digalakkan

Pekalongan, 21 Oktober 2022

Dalam rangka pengembangan potensi ekonomi, diperlukan peningkatan akses inklusi keuangan khususnya keuangan syariah untuk mengintegrasikan ekonomi riil dan keuangan inklusif di Pondok Pesantren. Hal tersebut juga merupakan amanat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) bekerja sama dengan Kanzus Sholawat Habib Luthfi menyelenggarakan Seminar Nasional Keuangan Syariah sebagai salah satu rangkaian peringatan Hari Santri Nasional 2022 di Pekalongan, Kamis (20/10). Kegiatan yang secara resmi dibuka oleh Walikota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid tersebut, bertujuan untuk mengakselerasi tingkat inklusi keuangan syariah di Indonesia dengan sasaran kegiatan masyarakat pondok pesantren.

“Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2019, pondok pesantren memiliki fungsi pemberdayaan ekonomi sehingga potensi dimaksud dapat mendorong pesantren sebagai agent of development dalam rangka pemberdayaan pesantren serta UMKM masyarakat disekitarnya,” tutur Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir selaku Ketua Sekretariat DNKI saat memberikan keynote speech secara virtual pada kegiatan tersebut.

Lebih lanjut, pondok pesantren sendiri merupakan center of excellence dalam rangka membentuk generasi penerus yang cerdas intelektual, spiritual, dan sosial sehingga dapat melahirkan generasi penerus bangsa yang terampil, jujur, dan berkarakter. Dalam menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat, pesantren melaksanakan aktivitas dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam pembangunan.

Dalam peningkatan inklusi keuangan, DNKI terus meningkatkan kerja sama secara intensif dengan pondok pesantren baik berupa edukasi maupun sosialisasi sehingga pesantren dapat berpartisipasi pada program seperti Simpel iB, Laku Pandai, Pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Koperasi Pondok Pesantren. Selain itu, sebagai wujud dukungan dalam pengembangan UMKM, pada tahun 2022 Pemerintah mengalokasikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUR Syariah dengan plafon sebesar Rp373,17 triliun.

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyaluran KUR Syariah Mikro, penyerahan produk dari UMKM pondok pesantren kepada Sekretariat DNKI dan Pemprov Jawa Tengah, serta penandatangan MoU Lembaga Keuangan Syariah dengan UMKM dan pondok pesantren secara simbolis. Melalui kerja sama tersebut diharapkan mampu diwujudkan upaya-upaya konkret dalam akselerasi inklusi keuangan syariah di Indonesia.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Pjs. Bupati Batang, Pejabat Kementerian/Lembaga anggota DNKI, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) seluruh Indonesia, dan Perwakilan Wilayah NU dan Muslimat se-Jawa Tengah.

Comments are closed.