JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membagikan 1.786.144 sertifikat tanah kepada masyarakat melalui kegiatan Pembagian Sertifikat Tanah Untuk Rakyat yang dilaksanakan pada tanggal 23 dan 28 Desember 2017.

Penyerahan 1,78 juta sertifikat tanah oleh Presiden Jokowi dilakukan melalui video conference.
FOTO: Dok.Kementerian ATR/BPN.
Penyerahan sertifikat tanah oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dilakukan melalui video conference dengan tuan rumah KotaSemarang, Jawa Tengah pada tanggal 23 Desember 2017. Acara ini diikuti lima provinsi lainnya. Di Semarang, pemerintah menyerahkan 486.662 sertifikat tanah untuk Provinsi Jawa Tengah. Sementara di Kota Padang, Sumatera Barat diserahkan 24.919 sertifikat; Kota Baubau, Sulawesi Tenggara 69.666 menerima sertifikat; D.I. Yogyakarta 66.601 sertifikat; serta Bengkulu 57.436 sertifikat. Dengan demikian total yang dibagikan pada saat itu sebanyak 705.194 sertifikat.
Pada 28 Desember 2017 pembagian sertifikat dilakukan lagi secara serentak di 7 provinsi. Kota Pontianak, Kalimantan Barat ditunjuk sebagai tuan rumah video conference dengan menerima sebanyak 110.394 sertifikat; Jambi 82.121 sertifikat; Sumatera Selatan 140.335 sertifikat; Sulawesi Selatan 62.543 sertifikat; Lampung 172.007 sertifikat; Jawa Timur 449.624 sertifikat; serta Sulawesi 63.926 sertifikat dengan total yang dibagikan sebanyak 1.080.950 sertifikat.
Hingga akhir Desember 2017, Kementerian ATR/BPN telah berhasil melakukan pemetaan, pengukuran, dan pendaftaran terhadap 5.220.509 bidang tanah. Jumlah ini melampaui target yang ditetapkan.
Kantor Pertanahan merupakan ujung tombak pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Melalui program PTSL, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 4,2 juta sertifikat (82 %).
Dalam PTSL, sebelum diterbitkan sertifikat, status yuridis sebuah bidang tanah dapat dikelompokkan menjadi K1, K2, K3 dan K4. K1 artinya tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertifikat. K2 artinya status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah, K3 artinya status subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah, dan K4 artinya tanah tersebut sudah memiliki sertifikat namun perlu perbaikan informasi pada peta.
Presiden Jokowi mengatakan, sertifikat tanah sangat penting bagi masyarakat dan oleh karena itu Presiden mengingatkan bahwa target sertifikasi pada tahun-tahun mendatang akan terus meningkat. “Pada tahun 2018 akan diterbitkan 7 juta sertifikat tanah dan pada tahun 2019 akan diterbitkan 9 juta sertifikat tanah,” ujar Jokowi.
Presiden mengungkapkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya rata-rata hanya diterbitkan 500.000 sertifikat tanah setiap tahunnya. Presiden menambahkan bahwa sampai saat ini baru 46 juta bidang tanah dari seluruh bidang tanah yang terdapat di Indonesia yang bersertifikat. Total di seluruh Indonesia sebenarnya ada 146 juta bidang tanah. “Untuk itu saya minta pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah bersertifikat,” kata Jokowi.*
Sumber: www.bpn.go.id
Comments are closed.