Pemerintah Sinergikan Program Pemberdayaan SHAT dengan Penyaluran KUR

Pandemi Covid-19 berdampak pada seluruh sektor masyarakat, termasuk juga untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Untuk itu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khusus untuk UMKM sebesar Rp123,46 triliun dari total anggaran penanganan PEN sebesar Rp695,20 triliun di 2020. Program PEN tersebut masih akan berlanjut hingga 2021 mendatang.

Berbagai program PEN terus digulirkan, salah satunya dengan membidik peran dan potensi petani, nelayan, pembudidaya ikan, serta pelaku UMK. Di sini, pemerintah melakukan Sinergitas Program Pemberdayaan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT), dengan memberi bantuan yang akan dapat menunjang produktivitas mereka.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan bahwa melalui Sinergitas Program Pemberdayaan SHAT ini, pemerintah berkomitmen mengoptimalkan penggunaan SHAT. “Salah satunya sebagai agunan untuk mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR),” katanya saat acara Sinergitas Program Pemberdayaan SHAT Masyarakat bagi Pelaku UMK, Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan, di Kabupaten Garut, Senin (12/10).

Sinergitas Program Pemberdayaan SHAT ini diselenggarakan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta melalui kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pemerintah Kabupaten Garut, dengan lembaga keuangan penyalur KUR seperti BRI, Bank Mandiri, BNI, BJB, BRI Syariah, dan BNI Syariah.

Kegiatan ini didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) Pemberdayaan SHAT yang telah ditandatangani 27 November 2017 oleh Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kemudian, MoU ini diturunkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemberdayaan SHAT yang telah ditandatangani oleh para Eselon 1 terkait, diketahui oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian.

Acara yang diselenggarakan di Taman Teknologi Pertanian, Cikajang, Kabupaten Garut ini terdiri atas: (1) Penyaluran KUR bagi petani dan pembudidaya ikan oleh 6 lembaga penyalur KUR (BRI, BNI, Bank Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah, dan BJB) bagi penerima SHAT; (2) Pemberian bantuan oleh tiga Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Pertanian, seperti bantuan benih sayuran kepada beberapa kelompok tani oleh Ditjen Hortikultura, lalu bantuan bibit padi, jagung, dan kedelai oleh Ditjen Tanaman Pangan, serta bantuan sarana-prasarana Pengembangan Perbenihan Kentang (Program Upland) oleh Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian.

(3) Penyerahan bantuan paket benih dan pakan ikan nila kepada kelompok nelayan budidaya oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta (4) Pemberian bantuan hibah produktif kepada 100 orang calon penerima (sebanyak Rp2,4 juta untuk masing-masing) oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM.

Comments are closed.