Simpanan Pelajar merupakan salah satu program inklusi keuangan yang bertujuan mendorong budaya menabung sejak dini. Program yang diluncurkan pada 14 Juni 2015 ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Sampai dengan akhir tahun 2017, Otoritas Jasa Keuangan mencatat terdapat 279 bank yang menjadi peserta program Simpanan Pelajar. Jumlah rekening tabungan khusus siswa sekolah ini mencapai 8.045.226 dengan nilai Rp1,63 triliun. Adapun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah terjalin antara pihak perbankan dan sekolah sebanyak 199.819 PKS.

Melalui program tabungan Simpanan Pelajar ini, diharapkan anak-anak Indonesia, mulai dari pelajar PAUD hingga SMU/sederajat dapat merencanakan keuangan sejak dini. Dengan demikian, di masa mendatang akan lahir generasi yang lebih sadar keuangan dan pada akhirnya angka inklusi keuangan nasional, dapat meningkat. Hal ini dapat dilihat dengan semakin banyaknya jumlah masyarakat mendapatkan layanan dan informasi keuangan resmi dengan mudah.

Perbankan mengenalkan Simpanan Pelajar ini melalui kerja sama dengan pihak sekolah, melalui fasilitas bank bergerak (mobile banking), dan langsung kepada nasabah yang datang ke bank. Adapun fitur pendukung yang dimiliki oleh Simpanan Pelajar antara lain bukti kepemilikan rekening, fasilitas E-Banking dan untuk jangka panjang diharapkan menjadi media penyaluran dana Program Indonesia Pintar.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat saat ini jumlah kelompok siswa dalam masyarakat Indonesia saat ini adalah sekitar 50 juta orang atau 20% dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 78 persen adalah siswa sekolah umum yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sisanya, sebanyak 22 persen merupakan siswa sekolah madrasah dan pondok pesantren yang bernaung di bawah Kementerian Agama.

Sarana Penyaluran Program Indonesia Pintar

Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019 memasukkan program Simpanan Pelajar ini sebagai sarana penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP). Sebab, Simpanan Pelajar sudah memiliki karakteristik spesifik seperti nama siswa tercatat sebagai pemilik rekening dan tercantum pada buku tabungan. Program Indonesia Pintar sendiri adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau yang berasal dari keluarga miskin dan rentan (misalnya dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS). Dana PIP diberikan berbeda-beda untuk setiap tingkat pendidikan. Setiap semester, pelajar SD menerima bantuan Rp225 ribu, siswa SMP sebesar Rp375 ribu, dan siswa SMA/SMK masing-masing sebesar Rp500 ribu.

Program Indonesia Pintar melalui pemberian KIP diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama. Data mutakhir Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan menunjukkan, saat ini penyaluran dana PIP sudah mencapai 100%. Perinciannya, untuk tingkat SD sebanyak 10,36 juta anak, SMP 4,49 juta anak, SMA 1,5 juta anak, dan SMK 1,8 juta anak. Hanya saja, baru 52-68% siswa yang mencairkan dana bantuan tersebut. (*)

 

Informasi terkait:

Pokja 1 : Edukasi Keuangan

Pokja 3: Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan

Comments are closed.