Tentang

Sekretariat

Sekretariat adalah suatu unit kerja fungsional yang berada lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian. Struktur Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) dipimpin oleh Deputi 

Dewan Nasional Keuangan Inklusif

Pembentukan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) merupakan implementasi dari Perpres Nomor 114 Tahun 2020. DNKI memiliki fungsi sebagai pedoman bagi Menteri dan Pimpinan Lembaga dalam menetapkan

Segmen Target

Keuangan inklusif menekankan penyediaan layanan keuangan berdasarkan kebutuhan yang berbeda dari tiap kelompok masyarakat. Meskipun mencakup semua segmen masyarakat, kegiatan keuangan inklusif

Kerangka SNKI

Kebijakan keuangan inklusif  terdiri dari pilar, fondasi  dan indikator Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Untuk mencapai strategi ini, dilakukan koordinasi antara kementerian/lembaga atau

Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Pemerintah Indonesia telah memulai inisiatif penyusunan dokumen Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) sejak tahun 2012. Implementasi SNKI dengan lembaga maupun instansi terkait sangat diperlukan

Sistem Kredit UMKM

Pemerintah memberikan akses bagi UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan memberikan subsidi bunga kredit, serta penjaminan kredit bagi UMKM.

Keuangan Inklusif

“Keuangan inklusif adalah kunci untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan” – WBG President Kim