Sekretariat adalah suatu unit kerja fungsional yang berada lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian. Struktur Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) dipimpin oleh Deputi
Pembentukan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) merupakan implementasi dari Perpres Nomor 114 Tahun 2020. DNKI memiliki fungsi sebagai pedoman bagi Menteri dan Pimpinan Lembaga dalam menetapkan
Keuangan inklusif menekankan penyediaan layanan keuangan berdasarkan kebutuhan yang berbeda dari tiap kelompok masyarakat. Meskipun mencakup semua segmen masyarakat, kegiatan keuangan inklusif
Kebijakan keuangan inklusif terdiri dari pilar, fondasi dan indikator Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Untuk mencapai strategi ini, dilakukan koordinasi antara kementerian/lembaga atau
Pemerintah Indonesia telah memulai inisiatif penyusunan dokumen Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) sejak tahun 2012. Implementasi SNKI dengan lembaga maupun instansi terkait sangat diperlukan