Kontribusi Program Keluarga Harapan Terhadap Peningkatan Keuangan Inklusif

Bantuan tunai bersyarat, atau conditional cash transfer, yang merupakan salah satu proyek prioritas terpilih berdasarkan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2019 adalah program bantuan sosial bagi kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan pemerintah. Variasi dari program ini telah diimplementasikan di berbagai negara, terutama di negara-negara berkembang untuk mengentaskan kemiskinan melalui insentif yang mendorong partisipasi pada fasilitas pendidikan, kesehatan, keluarga berencana, dan sebagainya.

 

Skema Program

Di Indonesia, pemerintah telah memperkenalkan bantuan langsung tunai bersyarat sejak tahun 2007 melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan, kematian ibu dan anak, dan mencapai cakupan pendidikan dasar universal. Oleh karena itu, peserta PKH hanya terdiri dari keluarga sangat miskin yang memiliki ibu hamil dan/atau anak dibawah 6 tahun, anak yang berusia SD sampai SMP, dan/atau anak berusia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. Dengan tujuan menjalankan amanat konstitusi dan Nawacita, PKH juga mulai memberikan bantuan bagi kelompok yang rentan secara ekonomi seperti penyandang disabilitas dan lansia. Seiring dengan bantuan berupa dana, rumah tangga penerima manfaat juga perlu menjalankan pendampingan serta monitoring berkala dari dinas sosial setempat.

Per Januari 2019, pemerintah telah menerapkan skema non-flat pada PKH. Hal ini berbeda dengan skema sebelumnya yang memukul rata semua keluarga dengan bantuan sebesar Rp1,89 juta per tahun. Dengan skema baru, setiap keluarga menerima manfaat sesuai dengan kriteria yang terpenuhi. Sebagai contoh, keluarga yang memiliki tempat tiggal yang sulit dijangkau, anggota ibu hamil/balita, anak usia SMA, dan juga penyandang disabilitas atau lansia dapat menerima total bantuan sebesar Rp10,2 juta per tahun. Bantuan ini disalurkan secara bertahap dalam satu tahun, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Bantuan Tetap
Bantuan Tetap PKH Reguler Rp550.000
Bantuan Tetap PKH Akses Rp1.000.000
Bantuan Komponen
Ibu hamil Rp2.400.000
Anak usia 0-6 tahun Rp2.400.000
Siswa SD/sederajat Rp900.000
Siswa SMP/sederajat Rp1.500.000
Siswa SMA/sederajat Rp2.000.000
Penyandang disabilitas berat Rp2.400.000
Lansia di atas 60 tahun Rp2.400.000

Perkembangan

Diawali dengan hanya 500.000 rumah tangga sangat miskin di 7 provinsi (Sumatra, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur), PKH telah mencakup sekitar 10 juta rumah tangga miskin di seluruh Indonesia pada tahun 2018. Anggaran PKH juga kerap meningkat dari tahun ke tahun. Dimulai dari Rp843 miliar pada tahun 2007, hingga melebihi Rp17 triliun pada tahun 2018.

Pertumbuhan PKH 2007 hingga 2018

 

Tak hanya dari sisi kuantitas, kebijakan dan sistem PKH juga telah berevolusi. Sampai tahun 2016, PKH masih disalurkan secara tunai. Barulah sejak tahun 2017 dilakukan digitalisasi penyaluran dana bantuan sosial melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Indonesia merupakan negara pertama di antara 72 negara yang telah memiliki program bantuan tunai bersyarat. Dengan fasilitasi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), KKS dapat merekam informasi penerima bantuan, menjadi rekening tabungan sederhana (basic savings account), dan juga alat pembayaran elektronik.

 

Dampak

Berdasarkan penelitian Bank Dunia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), PKH berhasil menggeser pola perilaku rumah tangga dan individu penerima manfaat. Dalam partisipasi pendidikan, kehadiran siswa SD yang menerima bantuan sosial meningkat sebesar 49,2 persen, SMP 49,9 persen, dan SMA 30,9 persen. Lebih lanjut lagi, PKH juga dilaporkan meningkatkan persentase siswa yang melanjutkan pendidikan ke tingkat menegah sebesar 8,8 persen, dan mengurangi jumlah pekerja di bawah umur.

Dari segi konsumsi, penerima manfaat menunjukkan peningkatan konsumsi sebesar lebih dari 10 persen. Lebih lengkapnya lagi, proporsi belanja protein meningkat sebesar 6,8 persen. Selain itu, terjadi juga peningkatan signifikan dalam pemeriksaan kehamilan dan kesehatan balita di fasilitas kesehatan. Setelah menerima PKH, terdapat pula peningkatan kelahiran di fasilitas kesehatan, kelahiran yang dibantu tenaga medis, serta imunisasi lengkap. Semua peningkatan dari sisi nutrisi dan kesehatan juga berkontribusi dalam mengurangi angka stunting sebesar 2,7 persen.

Pada akhirnya, melalui perubahan-perubahan behavioral ini PKH bertujuan untuk terus meningkatkan Indeks Pembangunan Mannusia, menekan jumlah penduduk Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan, menurunkan kesenjangan.

 

Kontribusi pada Inklusi Keuangan

Digitalisasi bantuan sosial pada PKH sejalan dengan salah satu sasaran masyarakat yang tertera pada Perpres 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, yaitu masyarakat berpendapatan rendah. Dalam upaya mencapai target inklusi keuangan sebesar 75 persen di tahun 2019, PKH memberikan kontribusi yang cukup signifikan. Menurut penelitian LPEM FEB UI, digitalisasi bantuan tunai yang dimandatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non-tunai berpotensi membuka 10 juta rekening baru untuk para penerima manfaat. Dengan kata lain, PKH dapat menyumbang sekitar 5 persen ke dalam indeks inklusi keuangan.

Dengan demikian, PKH diharapkan dapat menjadi wadah perkenalan yang baik antara masyarakat berpendapatan rendah dengan fasilitas keuangan formal. Bahkan setelah terlepas dari jeratan kemiskinan, masyarakat dapat terus menggunakan layanan keuangan dan meningkatkan literasi keuangan sehingga terhindar dari risiko kembali ke bawah garis kemiskinan.

 

Comments are closed.