Indikator Kinerja Utama

Pencapaian tujuan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) dilaksanakan melalui rencana aksi dan didukung oleh sinergi kebijakan serta penguatan pemantauan dan evaluasi. Pengukuran capaian keuangan inklusif diukur melalui indeks keuangan inklusif, paling sedikit berupa persentase orang dewasa yang menggunakan produk dan layanan keuangan formal. Pencapaian target utama keuangan inklusif diukur menggunakan indikator yang dikelompokkan menjadi tiga jenis dimensi, yaitu indikator jangkauan akses, indikator penggunaan, dan indikator kualitas sebagaimana diatur dalam Permenko Perekonomian No 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan SNKI.

Penetapan indikator kinerja keuangan inklusif ini sebagai tolok ukur pengembangan program keuangan inklusif, identifikasi hambatan dalam pelaksanaan dan monitoring program baik di tingkat nasional maupun daerah. Pencapaian program keuangan inklusif dilihat dari penyediaan berbagai produk keuangan dan ketersediaan kanal distribusinya (sisi penawaran) serta peningkatan kepemilikan dan penggunaan berbagai produk keuangan (sisi permintaan). Indikator dari kedua sisi tersebut dimonitor secara berkala.

 

Unduh: