Kelompok Kerja Infrastruktur dan Teknologi Informasi Keuangan memiliki peranan penting dalam memperluas cakupan layanan keuangan di seluruh wilayah Indonesia. Infrastruktur keuangan dan teknologi
Salah satu fondasi Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) adalah kebijakan dan regulasi yang kondusif, yang dapat mendukung pelaksanaan program keuangan inklusif. Untuk mengimplementasikan
Kelompok Kerja Perlindungan Konsumen dibentuk untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam berinteraksi dengan lembaga keuangan. Tugas Pokja Perlindungan Konsumen adalah membuat masyarakat
Layanan Keuangan pada Sektor Pemerintah sekaligus merupakan Pilar ke-4 pada Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan transparansi pelayanan publik dalam
Kelompok Kerja Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan (Pokja 3) berfokus pada inovasi produk dan layanan keuangan, dengan mengandalkan teknologi informasi dan komunikasi. Cakupan
Salah satu wujud inklusi keuangan adalah kemampuan masyarakat untuk menabung dan meminjam di lembaga keuangan formal. Khusus untuk pinjaman atau kredit pada lembaga keuangan formal. pada umumnya ada
Edukasi Keuangan merupakan Program Kerja I dalam Strategi Nasional Keuangan Inklusif, yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola keuangan. Edukasi Keuangan diatur dalam