Program

Pokja 7: Infrastruktur dan Teknologi Keuangan

Kelompok Kerja Infrastruktur dan Teknologi Informasi Keuangan memiliki peranan penting dalam memperluas cakupan layanan keuangan di seluruh wilayah Indonesia. Infrastruktur keuangan dan teknologi

Pokja 6: Kebijakan dan Regulasi

Salah satu fondasi Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) adalah kebijakan dan regulasi yang kondusif, yang dapat mendukung pelaksanaan program keuangan inklusif. Untuk mengimplementasikan

Pokja 5: Perlindungan Konsumen

Kelompok Kerja Perlindungan Konsumen dibentuk untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam berinteraksi dengan lembaga keuangan. Tugas Pokja Perlindungan Konsumen adalah membuat masyarakat

Pokja 4: Pelayanan Keuangan Pada Sektor Pemerintah

Layanan Keuangan pada Sektor Pemerintah sekaligus merupakan Pilar ke-4 pada Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan transparansi pelayanan publik dalam

Pokja 3: Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan

Kelompok Kerja Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan (Pokja 3) berfokus pada inovasi produk dan layanan keuangan, dengan mengandalkan teknologi informasi dan komunikasi.  Cakupan

Pokja 2: Hak Properti Masyarakat

Salah satu wujud inklusi keuangan adalah kemampuan masyarakat untuk menabung dan meminjam di lembaga keuangan formal. Khusus untuk pinjaman atau kredit pada lembaga keuangan formal. pada umumnya ada

Pokja 1 : Edukasi Keuangan

Edukasi Keuangan merupakan Program Kerja I dalam Strategi Nasional Keuangan Inklusif, yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola keuangan. Edukasi Keuangan diatur dalam