LAKU PANDAI (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif) memfasilitasi masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan melalui agen LAKU PANDAI dengan dukungan teknologi informasi.
Layanan Keuangan Digital (LKD) bertujuan untuk membantu masyarakat dalam bertransaksi dengan menggunakan sarana teknologi yang mudah, aman, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
OJK dan BI secara kontinyu mengupayakan seluruh pelaku usaha yang berada di bawah pengawasannya untuk dapat menyelesaikan pengaduan konsumen melalui mekanisme Internal Dispute Resolution secara
Kegiatan utama yang akan dilakukan untuk mendukung program Sertifikasi Tanah adalah dengan peningkatan jumlah dan pengembangan kemampuan Profesi Juru Ukur dan Asisten Juru Ukur yang bersertifikat.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi, dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial