Admin Artikel

Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif)

LAKU PANDAI (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif) memfasilitasi masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan melalui agen LAKU PANDAI dengan dukungan teknologi informasi.

Layanan Keuangan Digital (LKD)

Layanan Keuangan Digital (LKD) bertujuan untuk membantu masyarakat dalam bertransaksi dengan menggunakan sarana teknologi yang mudah, aman, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Penyelesaian Pengaduan Konsumen

OJK dan BI secara kontinyu mengupayakan seluruh pelaku usaha yang berada di bawah pengawasannya untuk dapat menyelesaikan pengaduan konsumen melalui mekanisme Internal Dispute Resolution secara

Sertifikasi Tanah

Kegiatan utama yang akan dilakukan untuk mendukung program Sertifikasi Tanah adalah dengan peningkatan jumlah dan pengembangan kemampuan Profesi Juru Ukur dan Asisten Juru Ukur yang bersertifikat.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/15/PADG/2017

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi, dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/14/PADG/2017

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial

Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017

Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial

Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017

Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan OJK Nomor 76/POJK.07/2016

Peraturan OJK Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat

Statistik Sistem Keuangan Indonesia Bulan November 2017

Statistik Sistem Keuangan Indonesia Bulan November 2017