Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) tertuang dalam Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2016 dan diluncurkan pada 18 November 2016 di Istana Negara.
Presiden Joko Widodo mengingatkan agar pinjaman dengan agunan sertifikat hanya digunakan untuk hal-hal yang bersifat produktif dan bermanfaat dalam mengembangkan usaha.
Pemerintah optimis indeks inklusi keuangan masyarakat akan mencapai 75% di tahun 2019, seperti yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada Rapat Koordinasi Pembahasan
Sekretariat adalah suatu unit kerja fungsional yang berada lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian. Struktur Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) dipimpin oleh Deputi
Pembentukan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) merupakan implementasi dari Perpres Nomor 114 Tahun 2020. DNKI memiliki fungsi sebagai pedoman bagi Menteri dan Pimpinan Lembaga dalam menetapkan
Keuangan inklusif menekankan penyediaan layanan keuangan berdasarkan kebutuhan yang berbeda dari tiap kelompok masyarakat. Meskipun mencakup semua segmen masyarakat, kegiatan keuangan inklusif
Kebijakan keuangan inklusif terdiri dari pilar, fondasi dan indikator Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Untuk mencapai strategi ini, dilakukan koordinasi antara kementerian/lembaga atau
Pemerintah Indonesia telah memulai inisiatif penyusunan dokumen Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) sejak tahun 2012. Implementasi SNKI dengan lembaga maupun instansi terkait sangat diperlukan