Bank Indonesia
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang “Pelaksanaan Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat Terhadap Rupiah Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang “Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang “Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang “Instrumen Operasi Pasar Terbuka”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang “Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga dalam Operasi Moneter”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang “Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang “Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang “Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang “Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang “Penguatan Kualitas Pelaku dan Penyelenggaraan Self Regulatory Organization di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/26 Tahun 2021 tentang “Rasio Loan to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/27 Tahun 2021 tentang “Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/28 Tahun 2021 tentang “Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Utang Luar Negeri dan Transaksi Partisipasi Risiko”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/29 Tahun 2021 tentang “Penyelenggaraan Setelemen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement“
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/30 Tahun 2021 tentang “Instrumen Operasi Pasar Terbuka”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1 Tahun 2022 tentang “Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/2 Tahun 2022 tentang “Transaksi Cross Currency Repurchase Agreement Surat Berharga dalam Rupiah Terhadap Ringgit Antara Bank dan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/3 Tahun 2022 tentang “Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/4 Tahun 2022 tentang “Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/5 Tahun 2022 tentang “Penyelenggaraan Setelemen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement“
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/10 Tahun 2022 tentang “Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/11 Tahun 2022 tentang “Transasksi Domestic Non-Deliverable Forward“
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/12 Tahun 2022 tentang “Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/15 Tahun 2022 tentang “Laporan Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/16 Tahun 2022 tentang “Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/17 Tahun 2022 tentang “Instrumen Operasi Pasar Terbuka”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/18 Tahun 2022 tentang “Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate“
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/19 Tahun 2022 tentang “Pelaksanaan Standarisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/20 Tahun 2022 tentang “Laporan Penerapan Kode Etik Pasar dan Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/21 Tahun 2022 tentang “Peraturan Pelaksanaan Rekening Giro di Bank Indonesia”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/23 Tahun 2022 tentang “Laporan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/24 Tahun 2022 tentang “Teknik Penyusunan, Bentuk, dan Format Peraturan di Bank Indonesia”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/25 Tahun 2022 tentang “Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/26 Tahun 2022 tentang “Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang “Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan di Tahun 2022”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang “Transasksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat Terhadap Rupiah Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang “Pelindungan Konsumen Bank Indonesia”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang “Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang “Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang “Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Penyelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang “Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/16 Tahun 2021 tentang “Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/17 Tahun 2021 tentang “Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1 Tahun 2022 tentang “Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2021”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/2 Tahun 2022 tentang “Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/4 Tahun 2022 tentang “Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/5 Tahun 2022 tentang “Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/6 Tahun 2022 tentang “Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/7 Tahun 2022 tentang “Transaksi di Pasar Valuta Asing”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/15 Tahun 2022 tentang “Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 dari Peredaran”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/16 Tahun 2022 tentang “Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/17 Tahun 2022 tentang “Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Mengenai Kredit Likuiditas Bank Indonesia Terkait Kredit Program dan Peraturan Pelaksanaannya”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/18 Tahun 2022 tentang “Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/19 Tahun 2022 tentang “Rekening Giro di Bank Indonesia”
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/20 Tahun 2022 tentang “Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah Kepada Bank Indonesia”
Otoritas Jasa Keuangan
- PBI 1
- PBI 2
- PBI 3
Kementerian Koperasi dan UMKM
- PBI 1
- PBI 2
- PBI 3
Fatwa Majelis Ulama Indonesia
- Fatwa DSN MUI No 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro
- Fatwa DSN MUI No 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan
- Fatwa DSN MUI No 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito
- Fatwa DSN MUI No 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah
- Fatwa DSN MUI No 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam
- Fatwa DSN MUI No 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna’
- Fatwa DSN MUI No 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
- Fatwa DSN MUI No 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah
- Fatwa DSN MUI No 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah
- Fatwa DSN MUI No 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah
- Fatwa DSN MUI No 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah
- Fatwa DSN MUI No 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah
- Fatwa DSN MUI No 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang Uang Muka Dalam Murabahah
- Fatwa DSN MUI No 14/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sistem Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah
- Fatwa DSN MUI No 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah
- Fatwa DSN MUI No 16/DSN-MUI/IX/2000 tentang Diskon Dalam Murabahah
- Fatwa DSN MUI No 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran
- Fatwa DSN MUI No 18/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah
- Fatwa DSN MUI No 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh
- Fatwa DSN MUI No 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syari’ah
- Fatwa DSN MUI No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah
- Fatwa DSN MUI No 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Istishna’ Paralel
- Fatwa DSN MUI No 23/DSN-MUI/III/2002 tentang Potongan Pelunasan Dalam Murabahah
- Fatwa DSN MUI No 24/DSN-MUI/III/2002 tentang Safe Deposit Box
- Fatwa DSN MUI No 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn
- Fatwa DSN MUI No 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik
- Fatwa DSN MUI No 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
- Fatwa DSN MUI No 29/DSN-MUI/III/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari’ah
- Fatwa DSN MUI No 30/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Rekening Koran Syari’ah
- Fatwa DSN MUI No 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang
- Fatwa DSN MUI No 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syari’ah
- Fatwa DSN MUI No 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syari’ah Mudharabah
- Fatwa DSN MUI No 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Impor Syari’ah
- Fatwa DSN MUI No 35/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Ekspor Syari’ah
- Fatwa DSN MUI No 36/DSN-MUI/X/2002 tentang Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia
- Fatwa DSN MUI No 37/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syari’ah
- Fatwa DSN MUI No 38/DSN-MUI/X/2002 tentang Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA)
- Fatwa DSN MUI No 39/DSN-MUI/X/2002 tentang Asuransi Haji
- Fatwa DSN MUI No 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
- Fatwa DSN MUI No 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syari’ah Ijarah
- Fatwa DSN MUI No 42/DSN-MUI/V/2004 tentang Syari’ah Charge Card