Optimalisasi Penyaluran KUR di Sektor Produksi

Total realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 31 Mei 2019 sebesar Rp399,3 triliun dengan outstanding Rp149,8 triliun, dan NPL 1,36%. Penyaluran KUR tahun 2019, sampai dengan 31 Mei 2019 sudah mencapai Rp65,9 triliun kepada 2.373.027 debitur (47,1% dari target tahun 2019 sebesar Rp140 triliun). Penyaluran KUR masih didominasi untuk skema KUR Mikro (65%) diikuti dengan skema KUR Kecil (34,64%) dan KUR TKI (0,35%). Kinerja ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemerataan akses pembiayaan untuk usaha kecil.

Capaian Penyaluran KUR sektor produksi tahun 2019 sampai dengan 31 Mei 2019 tercatat sebesar 43% dan sektor non produksi tercatat sebesar 57%.

Penyaluran KUR sejak Agustus 2015 sampai Mei 2019 didominasi di Pulau Jawa dengan porsi penyaluran sebesar 54,4%, diikuti oleh Pulau Sumatera 20,3%, Pulau Sulawesi 10,2%, Pulau Bali dan Nusa Tenggara 7%, Kalimantan 6%, dan Pulau Maluku dan Papua 2%. Kinerja penyaluran KUR per provinsi tersebut sesuai dengan sebaran UMKM di Indonesia.

Berdasarkan sebaran wilayah, penyaluran KUR selama tahun 2019 tertinggi masih didominasi oleh wilayah Jawa, yaitu Jawa Tengah (Rp 12 triliun), Jawa Timur (Rp 11,8 triliun), dan Jawa Barat (Rp 8,2 triliun). Sedangkan di luar pulau Jawa, sebaran penyaluran KUR yang tinggi adalah di Provinsi Sulawesi Selatan (Rp 3,8 triliun), Sumatera Utara (Rp 2,8 triliun), dan Bali (Rp 2,5 triliun).

Pada tahun 2019 Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM telah menetapkan target penyaluran KUR sebesar Rp 140 triliun. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses kredit/pembiayan kepada UMKM khususnya di sektor produksi, Komite Kebijakan telah menetapkan porsi penyaluran minimum KUR di sektor produksi yaitu sebesar 60%. Target porsi penyaluran minimum KUR di sektor produksi ini terus meningkat, dimana sebesar 50% pada tahun 2017, 60% pada tahun 2018 dan direncanakan 70% pada tahun 2019.

Dalam rangka optimalisasi penyaluran KUR di sektor produksi dan sesuai amanat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Kredit Usaha Rakyat maka langkah-langkah yang dilakukan pemerintah, antara lain:

  1. Percepatan penetapan Rancangan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Kredit Usaha Rakyat.

Dalam rangka memperluas penyaluran KUR khususnya bagi pensiunan yang memiliki usaha produktif dan layak dibiayai serta menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM tanggal 27 Desember 2018 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dimana salah satunya memutuskan skema KUR untuk Pensiunan, sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menyusun usulan skema KUR untuk pensiunan.

  1. Mendorong Kementerian/Lembaga Teknis untuk menyusun pedoman petunjuk teknis (juknis). Juknis tersebut sebagai panduan yang dapat dipedomani bagi Penyalur KUR untuk pelaksanaan KUR di sektor produksi, serta perhitungan biaya indikatif dan kebutuhan pembiayaan KUR di sektor produksi. Juknis ini telah dibahas, dikoordinasikan, dan disesuaikan dengan masukan-masukan dari Kementerian/Lembaga yang menangani sektor-sektor tersebut dan memperhatikan masukan Penyalur KUR. Juknis tersebut ditetapkan oleh Peraturan Menteri/Kepala Badan. Beberapa juknis KUR di sektor produksi yang telah ditetapkan ialah oleh BNP2TKI dan Bekraf, sedangkan juknis yang sedang dalam proses adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Pertanian. Juknis ini dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan-perubahan yang signifikan.

Comments are closed.