Pemerintah Percepat Penyaluran Dana Desa di Kab. Konawe Melalui Legalitas Status Desa

Jakarta (18/11) — Pemerintah lintas Kementerian/Lembaga terus berupaya memperjuangkan legalitas hukum 52 Desa di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu lantaran turut berdampak pada penyaluran Dana Desa di wilayah tersebut.

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanganan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Dody Usodo HGS mengatakan bahwa penyaluran Dana Desa sangat penting, terutama bagi masyarakat terlebih di masa pandemi sekarang.

“Kita akan cari solusi yang terbaik karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Apalagi masalah Dana Desa ini kan urusannya kepentingan masyarakat,” ujarnya saat memberikan arahan Rapat Koordinasi Teknis Tindak Lanjut Permasalahan Penyaluran Dana Desa atau Bantuan Langsung Tunai Dana Desa pada 52 Desa di Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.

Pada rapat yang diselenggarakan Rabu (18/11) di Hotel Hermitage, Jakarta, Dody mengakui pembahasan untuk mencari solusi atas masalah legalitas hukum 52 desa di Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, itu cukup pelik dan bertubi-tubi.

Oleh karenanya, ia meminta agar segera dilakukan pembahasan hingga tingkat eselon 1 dengan melibatkan seluruh unsur terkait. Diantaranya, para pejabat Biro Hukum di Kementerian/Lembaga seperti Kemenkeu, Kemendagri, Kemendes PDTT,  Kemenko PMK, BPK, BPKP, KSP, Setkab, Setneg, Kepolisian, Kejaksaan dan lainnya.

“Kita tahu saat ini sedang berproses RKepmendagri yang salah satunya berisi aturan hukum tentang 52 Desa di Kab. Konawe ini. Kita harus percepat agar Dana Desa bisa mereka terima paling lambat di 2021 nanti,” ucap Mayjen (Purn) TNI tersebut.

Dijelaskan, RKepmendagri itu nantinya akan menjadi landasan hukum kuat yang menegaskan dan mengesahkan keberadaan status desa termasuk 52 Desa di Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra. Sehingga demikian, penyaluran Dana Desa diharapkan bisa berjalan lancar dan optimal.

Dody pun berharap melalui percepatan penyelesaian legalitas status Desa itu, masyarakat akan dapat segera langsung menerima manfaat penyaluran Dana Desa.

“Apalagi di era pandemi saat ini, penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sangat dibutuhkan sebagai jaring pengaman sosial untuk membantu masyarakat dalam bertahan hidup,” tandasnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial, Herbert Siagian, menjelaskan bahwa proses percepatan penyaluran Dana Desa melalui penyelesaian masalah regulasi bagi 52 Desa di Kab. Konawe sudah dilakukan.

“Mendagri telah bersurat kepada Menkeu dan kita harapkan RKepmendagri ini akan segera terbit. Namun di samping itu, kita cari alternatif atau mekanisme lain untuk mengatasi masalah jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak pandemi di Kab. Konawe yang jumlahnya juga tidak sedikit,” pungkas Herbert.

 

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Comments are closed.